Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 18 Januari 2021 | 14:01 WIB
Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Edi Hidayat menunjukan daftar nama warga yang tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).[Suara.com/Nihah]

"Jadi memang di masing-masing RT ada kebijakannya sendiri. Kalau kita sendiri pengurus RW nyuruh tidak, ngelarang pun tidak," ujarnya.

Edi menuturkan penarikan itu tidak bersifat memaksa, hanya warga yang secara suka rela memberikan dana.

"Nah dibikin lah di sini untuk merembukkan bersama. Masing-masing RT paling 30 persen dapatnya, makanya pada sepakat yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan. Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," katanya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, pihak kelurahan perlu melakukan pengawasan mengenai hal tersebut. DPRD Kota Bekasi, kata dia, juga akan memverifikasi hal itu dengan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan soal pendistribusian bansos.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Perintahkan Camat Larang RW Potong Dana Bansos Tunai

Menurut Chairoman, potongan tersebut tidak dibenarkan jika warga merasa terpaksa. Apalagi, dalam menentukan penerima BST pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga, harus diterima secara penuh oleh penerima bantuan.

"Bagusnya lurah memonitor karena memang yang menjadi permasalahan perlu ada pengawasan, yang pertama sampai kepada yang berhak, kalau nggak berhak kan nggak tepat ya, kalau dipaksa dengan kondisi yang tidak benar itu harus dilaporkan," ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Load More