Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 17 Januari 2021 | 15:55 WIB
ILUSTRASI Warga menunjukkan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapangan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/1/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraBekaci.id - DPRD Kota Bekasi menyayangkan adanya potongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp100 ribu yang terjadi di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, tidak boleh ada pihak manapun yang memberlakukan potongan bantuan sosial tunai atau BST dengan alasan dan cara apapun. Apalagi, jika sampai membuat sistem sehingga seseorang harus atau terpaksa memberikan bantuan tersebut.

Dia menjelaskan, penerima BST sebesar Rp300 ribu itu telah ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika ada warga yang tidak mendapatkan BST, maka yang seharusnya diperbaiki yakni DTKS tersebut.

"Ini kalau misalkan dimasukan sebagai pungutan ini termasuk pungli nanti apapun konteksnya. Sebenarnya niatnya baik ya tapi bukan kemudian begini caranya. Caranya perbaiki data DTKS lalu kemudian laporkan ke pusat hingga kemudian ada perbaikan, kan ini sudah kesekian kali bukan yang pertama," kata Chairoman saat dihubungi suarabekaci.id, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga: Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai

Menurutnya, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus dapat memberikan pengarahan untuk pengembalian dana tersebut kepada penerima BST.

Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi menunjukan daftar nama warga yang tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah.[Suara.com/Nihlah]

"Kalau ada kejadiannya kembalikan agar tidak menimbulkan masalah masalah hukum nantinya," katanya.

Politikus PKS ini menyatakan, BST bertujuan meningkatkan kemampuan keuangan setiap penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ketika ada data yang tidak tepat, maka seharusnya RT dan RW berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan.

Artinya, RT maupun RW tidak dapat membuat sitem agar penerima BST menyerahkan sejumlah uang BST untuk dibagikan kembali ke warga yang tidak mendapatkan bantuan. Karena, pengaturan sistem tersebut bukan merupakan kewenangan pengurus RT maupun RW.

“Ini pasti ada salah paham dan ini harus dilakukan tindakan oleh lurah, lurah panggil itu ketua RT-nya ketua RW-nya agar memiliki pandangan yang sama jadi tidak boleh ada paksaan," tuturnya.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi

Kendati demikian, Chairoman berharap agar persoalan ini tak ditindak secara hukum. Karena, menurut dia, hal ini disebabkan karena kesalahpahaman dalam pengelolaan dana BST.

Kedepannya dia berharap agar lurah dan camat memberikan arahan yang tegas agar hal serupa tidak kembali terjadi.

"Jadi bukan berarti kemudian harus ditindak sebagainya, jangan lah. Kita itu membutuhkan peran ketua RT ketua RW yang baik, kita butuh RW tangguh dalam memiliki daya tahan terhadap himpitan ekonomi di level bawah dan sebenarnya peran rt rw ini diarahkan saja," ujarnya.

Sebelumnya, BST di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100 ribu.

Salah seorang warga menyebut bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat bersama jajaran RT di wilayah RW 01, Kelurahan Pejuang.

"Kata yang bagian humasnya (RT), itu hasil kesepakatan musyawarah RT seluruh di satu RW 01. Saya juga nggak tau itu kebijakan dari mana. Enggak ada , cuma lisan doang, hasil dia rapat juga nggak ada," katanya saat ditemui suarabekaci.id, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Ia merinci penggunaan dana Rp100 ribu yang dipotong pengurus RW tersebut. Sebesar Rp80 ribu untuk warga yang tidak menerima BST, Rp10.000 bagi pengurus yang mengelola pendistribusian bansos, dan sebesar Rp10.000 untuk uang kas.

Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat membenarkan pungutan Rp100 ribu tersebut. Alasannya banyak warga yang kecewa tidak mendapatkan BST. Dari total sebanyak 144 KK, hanya 87 KK yang kebagian menerima BST.

Sehingga, dana Rp100 ribu yang sudah terkumpul nantinya akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial.

Secara rinci ia menjelaskan penarikan dana dilakukan atas persetujuan bersama antara pengurus RT dan RW. Namun, tidak semua RT di wilayah RW 01 menerapkan hal ini.

"Jadi memang di masing-masing RT ada kebijakannya sendiri. Kalau kita sendiri pengurus RW nyuruh tidak, ngelarang pun tidak," ujarnya.

Edi menuturkan penarikan itu tidak bersifat memaksa, hanya warga yang secara suka rela memberikan dana.

"Nah dibikin lah di sini untuk merembukkan bersama. Masing-masing RT paling 30 persen dapatnya, makanya pada sepakat yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan. Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," katanya.

Kontributor : Nihlah Fauziyatul Wafa

Load More