SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Chandit Wahyudi (39) tewas setelah lehernya ditebas sebilah parang oleh pemuda berinisial AC (28) pada Kamis (14/1/2021) pukul 19.30 WIB.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolsek Sewon, AKP Suyanto mengatakan perisitwa ini bermula saat Chandit bersama rekannya bernama Abrid Kurniawan sedang melakukan panggilan video (video call). Kala itu, Abrid tengah bersama dengan AC.
"Komunikasi sempat terganggu karena sinyal jelek. Lalu pelaku (AC) yang ada bersama saksi menanyakan sedang menelepon siapa, dijawab oleh saksi sedang video call dengan korban," kata Suyanto dihubungi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Kemudian, AC megambil ponsel milik Abrid. Sinyal telepon menjad normal kembali.
AC langsung berbicara kepada Chandit. Dia menanyakan apakah Chandit mengenal dirinya atau tidak.
"Korban sendiri berbicara ceplas ceplos kepada pelaku. Di tengah pembicaraan itu, pelaku mengatakan 'tak pateni kowe' [saya bunuh kamu]. Tetapi handphone tiba-tiba putus," ungkap Suyanto.
AC akhirnya keluar. Abrid dan teman-temannya tidak tahu jika AC akan mendatangi Chadit.
Namun setelah kembali, Abrid baru mengetahui AC sudah membawa parang.
Baca Juga: Cus! Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
"Jadi ketika pelaku pamit keluar, dia mendatangi rumah korban dan sudah bawa parang ke TKP. Pelaku menanyakan maksud korban berbicara ceplas-ceplos di video call sebelumnya," ujar dia.
Lantaran tersulut emosinya, tanpa pikir panjang AC menebas tubuh korban sebanyak 3 kali.
"Korban menangkis sabetan parangnya dan dianggap pelaku jika korban melawan. Selanjutnya pelaku langsung mengarahkan parang ke leher korban dan menebasnya," ujar dia.
Korban tergeletak tak berdaya hingga ditemukan oleh saksi yang ada di rumahnya. Saksi lalu menghubungi pihak kepolisian.
"Kuat dugaan kami jika pelaku adalah AC. Selanjutnya kami amankan pelaku tanpa ada perlawanan," jelas dia.
Hingga kini, insiden tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Suyanto masih mendalami motif pelaku sampai tega membunuh korban.
"Saat ini masih kami selidiki alasan pelaku membunuh korban," terang dia.
Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?