Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:29 WIB
ILUSTRASI garis polisi. [Suara.com]

SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Chandit Wahyudi (39) tewas setelah lehernya ditebas sebilah parang oleh pemuda berinisial AC (28) pada Kamis (14/1/2021) pukul 19.30 WIB.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolsek Sewon, AKP Suyanto mengatakan perisitwa ini bermula saat Chandit bersama rekannya bernama Abrid Kurniawan sedang melakukan panggilan video (video call). Kala itu, Abrid tengah bersama dengan AC.

"Komunikasi sempat terganggu karena sinyal jelek. Lalu pelaku (AC) yang ada bersama saksi menanyakan sedang menelepon siapa, dijawab oleh saksi sedang video call dengan korban," kata Suyanto dihubungi wartawan, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Cus! Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Kemudian, AC megambil ponsel milik Abrid. Sinyal telepon menjad  normal kembali.

AC langsung berbicara kepada Chandit. Dia menanyakan apakah Chandit mengenal dirinya atau tidak.

"Korban sendiri berbicara ceplas ceplos kepada pelaku. Di tengah pembicaraan itu, pelaku mengatakan 'tak pateni kowe' [saya bunuh kamu]. Tetapi handphone tiba-tiba putus," ungkap Suyanto.

AC akhirnya keluar. Abrid dan teman-temannya tidak tahu jika AC akan mendatangi Chadit.

Namun setelah kembali, Abrid baru mengetahui AC sudah membawa parang.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

"Jadi ketika pelaku pamit keluar, dia mendatangi rumah korban dan sudah bawa parang ke TKP. Pelaku menanyakan maksud korban berbicara ceplas-ceplos di video call sebelumnya," ujar dia.

Lantaran tersulut emosinya, tanpa pikir panjang AC menebas tubuh korban sebanyak 3 kali.

"Korban menangkis sabetan parangnya dan dianggap pelaku jika korban melawan. Selanjutnya pelaku langsung mengarahkan parang ke leher korban dan menebasnya," ujar dia.

Korban tergeletak tak berdaya hingga ditemukan oleh saksi yang ada di rumahnya. Saksi lalu menghubungi pihak kepolisian.

"Kuat dugaan kami jika pelaku adalah AC. Selanjutnya kami amankan pelaku tanpa ada perlawanan," jelas dia.

Hingga kini, insiden tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Suyanto masih mendalami motif pelaku sampai tega membunuh korban.

"Saat ini masih kami selidiki alasan pelaku membunuh korban," terang dia.

Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Load More