Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 14 Januari 2021 | 14:12 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kedua kiri) menunjukan alat bukti kasus kerumunan massa saat konferensi pers di Porles Metro Bekasi.[Dok/Polres Metro Bekasi]

SuaraBekaci.id - Polisi menetapkan GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (10/1/2021).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IP (General Manager) dan DN (Marketing Manager)," kata Kombes Hendra Gunawan dalam press release di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar Rp10 ribu/orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu. 

Baca Juga: Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Ciksel Dicopot

Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menunjukan alat bukti kasus kerumunan massa saat konferensi pers di Porles Metro Bekasi.[Dok/Polres Metro Bekasi]

Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB pada Minggu (10/1/2021).

"Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang pada masa pandemi Covid-19," katanya.

Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUP.

Baca Juga: Waterboom Lippo Cikarang Ditutup, Bupati Bekasi: Untuk Keselamatan Warga

Berikut pasal yang disangkakan:

Load More