Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 12 Januari 2021 | 06:30 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.[suara.com/Nikolaus Tolen]

Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi.

"Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat. 

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.

Baca Juga: PPKM Kota Batu, Operasi Gabungan Digelar Dua Kali Sehari

"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.(Antara)

Load More