Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 11 Januari 2021 | 11:48 WIB
Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Polsek Cikarang Selatan memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait dengan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, manajemen Waterboom Lippo Cikarang diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut juga mengatur tentang sanksi pidana dan denda.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyinya.

Baca Juga: Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi

Sukadi mengatakan, sudah terdapat 2 orang yang diperiksa polisi.

"Sudah (diperiksa), manajemen waterboom baik itu GM nya atas nama Ibu Ike maupun manajer ticketing itu sudah dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018," kata Kompol Sukadi saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2021).

Dia menerangkan, dirinnya membubarkan kerumanan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang karena pengunjung di tempat tersebut terlalu padat.

Unggahan video suasana di Waterboom Lippo Cikarang (twitter.com/MissRevolusi)

"Kenapa bisa padat, karena ada diskon gila-gilaan lah tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online, kita tidak tahu," katanya.

Sukadi menerangkan, terdapat sebanyak 2.358 pengunjung yang hadir di tempat dengan kapasitas 7000 orang itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Bekasi Hari Ini: Senin 11 Januari 2021

"Jadi sebetulnya kalau dari sisi peraturan bupati masih bisa dimaklumi, masih ditolerir, tapi dari sisi kerumunan itu yang tidak bisa ditolerir makanya saya bubarkan," ujarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi. Belum ada tersangka pada kasus tersebut.

"Belum, kemarin kan baru pemeriksaan ya saksi ya, nanti langkah selanjutnya baru polres," katanya.

Waterboom Lippo Cikarang.instagram.com.(waterboomlippocikarang_)

Sebelumnya, Waterboom Lippo Cikarang ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Penutupan terebut dilakukan untuk sementara waktu.

Waterboom Lippo Cikarang ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada massa pademi Covid-19.

Beredar video, aparat kepolisian membubarkan keramaian yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021). Dalam video tersebut terlihat kerumunan warga tengah berada di Waterboom Lippo Cikarang.

Perekam video tersebut menyesalkan adanya keramaian yang tejadi di lokasi itu.

"Nggak nyadar ya Waterboom, ini pandemi?. Nggak takut kena Covid-19, heran, pada mau aja datang seperti ini. Demi uang Rp10 ribu kena Covid-19 yang ada pemerintah yang bayar mereka sakit," kata seorang perempuan dalam video tersebut sambil merekam kerumunan warga.

"Apa ini namanya?, ini masa Covid-19 ini namanya?," ujarnya.

Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

Pada video selanjutnya, terlihat petugas kepolisian membubarkan keramaian di Waterboom Lippo Cikarang.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah membenarkan keramaian yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang seperti pada video tersebut.

"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2021).

Dia menyatakan, peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, pihaknya mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut.

Berdasarkan informasi Waterboom Lippo Cikarang melalui akun instagramnya, @waterboomlippocikarang_ ,disampaikan bahwa dilakukan promo pada 10 Januari 2021.

Harga tiket masuk ke Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu 10 Januari hanya sebesar Rp10 ribu/orang.

Berikut pengumuman yang disampaikan akun tersebut.

UPDATE INFO

PROMO KETAN (KEJUTAN AWAL TAHUN)

Harga Tiket Masuk CUMA Rp 10.000/orang

Cara Pembeliannya ;

1. Pembelian tiket #promoketan HANYA pada Minggu 10 January 2021.

2. Pembelian tiket HANYA dapat dilakukan di loket tiket WaterBoom Lippo Cikarang mulai pukul 07.00-08.00 WIB

3. Loket penjualan tiket buka pada pukul 07.00-08.00 dan di TUTUP pada pukul 08.00-11.00, Selanjutnya loket DIBUKA KEMBALI pada pukul 11.00-16.00

4. Pembelian tiket lebih dari jam 08.00 berlaku harga highseason (Rp 50.000/tiket).

5. Tiket HANYA dapat digunakan pada Minggu 10 January 2021 (tidak dapat digunakan di hari lain).

6. KHUSUS tanggal 10 January 2021, Promo Free Ulang Tahun berlaku mulai pukul 11.00

Tetap patuhi protokol kesehatan dengan WAJIB memakai masker saat berkunjung ke WaterBoom Lippo Cikarang.

Tangkapan layar unggahan diskon Tiket masuk Waterboom Lippo Cikarang (instagram.com/waterboomlippocikarang_)

Terbaru, akun tersebut mengunggah gambar dengan keterangan penutupan sementara.

"Akan tutup sementara mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Pengumuan berupa gambar itu juga disertai keterangan foto.

Pengumuman Waterboom Lippo Cikarang tutup sementara (instagram.com/waterboomlippocikarang_)

"Dear Boomers, WaterBoom Lippo Cikarang tutup dulu ya mulai 11 January 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tulis keterangan tersebut.

Hingga kini Suara.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi perihat tersebut ke pihak Waterboom Lippo Cikarang namun belum mendapatkan respon.

Load More