SuaraBekaci.id - Umumnya setiap orang harus mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 untuk bisa kebal terhadap penyakit tersebut. Dalam pemberian dua dosis tadi, dibutuhkan waktu jeda yang bisa jadi berbeda antara satu vaksin dan lainnya.
Kini, pakar Organisasi Kesehatan Dunia kembali sampaikan rekomendasi terkait jeda pemberian dua dosis vaksin Pfizer-BioNTech. Kelompok Penasihat Strategis WHO untuk imunisasi, yang dikenal sebagai SAGE, secara resmi menerbitkan saran bahwa jeda vaksinasi bisa diperpanjang hingga 6 minggu.
Rekomendasi itu disampaikan setelah peninjauan penuh terhadap vaksin Pfizer-Biontech. Seperti diketahui vaksin itu merupakan yang pertama mendapatkan persetujuan darurat dari badan kesehatan PBB untuk menangani pandemi Covid-19.
Pada rekomendasi sebelumnya, WHO mengumumkan jeda kedua vaksinasi tersebut antara 21-28 hari, atau 3-4 minggu. Tetapi badan kesehatan PBB juga mencatat bahwa sejumlah negara menghadapi keadaan luar biasa dari kendala pasokan vaksin ditambah lagi dengan beban penyakit yang tinggi.
Sehingga dipertimbangkan untuk menunda pemberian dosis kedua sebagai cara untuk memperluas cakupan awal. WHO mengatakan pendekatan pragmatis ini dapat dianggap sebagai tanggapan terhadap keadaan epidemiologis yang luar biasa.
"Rekomendasi WHO saat ini adalah bahwa interval antara dosis dapat diperpanjang hingga 42 hari (6 minggu), berdasarkan data uji klinis yang tersedia saat ini. Jika data tambahan tersedia pada interval yang lebih lama di antara dosis, revisi rekomendasi ini akan dipertimbangkan," sebut WHO dikutip dari Fox News.
Seperti Inggris yang terpukul keras akibat penambahan kasus infeksi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Negaa itu telah memutuskan untuk menunda vaksinasi kedua selama 12 minggu.
"Dan data dari perluasan itu dapat membantu kontribusi pada kemungkinan revisi dalam rekomendasi WHO," kata juru bicara WHO," Dr. Margaret Harris.
Dalam rekomendasinya, WHO menambahkan bahwa negara-negara yang ingin memperpanjang interval harus memastikan bahwa pasien yang divaksinasi masih dapat mengakses dosis kedua.
Baca Juga: Kembali Melonjak, Hari Ini Kasus Corona Indonesia Tambah 10.406 Orang
Badan tersebut juga mengatakan tidak merekomendasikan vaksinasi Covid-19 kepada turis kecuali mereka menghadapi risiko tinggi atau memenuhi syarat sebagai kasus prioritas.
Menurut WHO, infeksi ulang bergejala virus corona dalam enam bulan sejak infeksi pertama, jarang terjadi. "Sehingga orang yang menderita penyakit dalam enam bulan sebelumnya dapat menunda vaksinasi hingga mendekati akhir periode ini," kata Harris.
WHO mengatakan saat ini tidak ada bukti tentang perlunya dosis penguat, dan tidak ada data yang tersedia tentang pertukaran vaksin Pfizer-BioNTech dengan vaksin Covid-19 lainnya. Ia juga mengutip kurangnya bukti tentang apakah vaksinasi mengurangi risiko penularan virus ke orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar