SuaraBekaci.id - Umumnya setiap orang harus mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 untuk bisa kebal terhadap penyakit tersebut. Dalam pemberian dua dosis tadi, dibutuhkan waktu jeda yang bisa jadi berbeda antara satu vaksin dan lainnya.
Kini, pakar Organisasi Kesehatan Dunia kembali sampaikan rekomendasi terkait jeda pemberian dua dosis vaksin Pfizer-BioNTech. Kelompok Penasihat Strategis WHO untuk imunisasi, yang dikenal sebagai SAGE, secara resmi menerbitkan saran bahwa jeda vaksinasi bisa diperpanjang hingga 6 minggu.
Rekomendasi itu disampaikan setelah peninjauan penuh terhadap vaksin Pfizer-Biontech. Seperti diketahui vaksin itu merupakan yang pertama mendapatkan persetujuan darurat dari badan kesehatan PBB untuk menangani pandemi Covid-19.
Pada rekomendasi sebelumnya, WHO mengumumkan jeda kedua vaksinasi tersebut antara 21-28 hari, atau 3-4 minggu. Tetapi badan kesehatan PBB juga mencatat bahwa sejumlah negara menghadapi keadaan luar biasa dari kendala pasokan vaksin ditambah lagi dengan beban penyakit yang tinggi.
Sehingga dipertimbangkan untuk menunda pemberian dosis kedua sebagai cara untuk memperluas cakupan awal. WHO mengatakan pendekatan pragmatis ini dapat dianggap sebagai tanggapan terhadap keadaan epidemiologis yang luar biasa.
"Rekomendasi WHO saat ini adalah bahwa interval antara dosis dapat diperpanjang hingga 42 hari (6 minggu), berdasarkan data uji klinis yang tersedia saat ini. Jika data tambahan tersedia pada interval yang lebih lama di antara dosis, revisi rekomendasi ini akan dipertimbangkan," sebut WHO dikutip dari Fox News.
Seperti Inggris yang terpukul keras akibat penambahan kasus infeksi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Negaa itu telah memutuskan untuk menunda vaksinasi kedua selama 12 minggu.
"Dan data dari perluasan itu dapat membantu kontribusi pada kemungkinan revisi dalam rekomendasi WHO," kata juru bicara WHO," Dr. Margaret Harris.
Dalam rekomendasinya, WHO menambahkan bahwa negara-negara yang ingin memperpanjang interval harus memastikan bahwa pasien yang divaksinasi masih dapat mengakses dosis kedua.
Baca Juga: Kembali Melonjak, Hari Ini Kasus Corona Indonesia Tambah 10.406 Orang
Badan tersebut juga mengatakan tidak merekomendasikan vaksinasi Covid-19 kepada turis kecuali mereka menghadapi risiko tinggi atau memenuhi syarat sebagai kasus prioritas.
Menurut WHO, infeksi ulang bergejala virus corona dalam enam bulan sejak infeksi pertama, jarang terjadi. "Sehingga orang yang menderita penyakit dalam enam bulan sebelumnya dapat menunda vaksinasi hingga mendekati akhir periode ini," kata Harris.
WHO mengatakan saat ini tidak ada bukti tentang perlunya dosis penguat, dan tidak ada data yang tersedia tentang pertukaran vaksin Pfizer-BioNTech dengan vaksin Covid-19 lainnya. Ia juga mengutip kurangnya bukti tentang apakah vaksinasi mengurangi risiko penularan virus ke orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Viral Wamentan Laporkan Kinerja Sektor Pertanian ke Jokowi
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja