SuaraBekaci.id - Sebanyak 7 orang laki-laki ditangkap polisi karena menganiaya Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer. Mantan kepala dinas tersebut dianiaya karena diduga merobek baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.
Soekanda yang merupakan warga Jalan Padasuka, kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tersebut, dianiaya hingga tewas karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq, September 2020.
Saat ini, 7 orang laki-laki yang melakukan penganiayaan kepada Soekanda telah ditangkap. Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman.
"Sudah dijadikan tersangka, yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33). Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal," kata Yusuf Ruhiman, Jumat (8/1/2021) dilansir dari Ayotasik.com--jaringan Suara.com.
Berkas kasus penganiayaan tujuh laki-laki itu telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, pada Selasa (5/1). Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (24/9/2020) di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.
Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.
"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," ujar Fajarudin.
Baca Juga: Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja
Ia menuturkan, untuk langkah awal pihaknya akan meregister terlebih dahulu kasusnya dan nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya untuk proses persidangan.
"Tak lama kok paling tiga hari. Setelah itu dilanjutkan prosesnya dengan persidangan secara daring dan waktunya ditetapkan oleh pihak PN," ucapnya.
Ia menambahkan, sambil menunggu jadwal sidang, para tersangka ini akan dititipkan untuk penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya.
"Semua tahanan kami titipkan di lapas," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja
-
Gawat! Ada Pasien Covid-19 Berkeliaran di Kabupaten Ciamis
-
Doakan Rizieq Cepat Sembuh, Ade Armando: Biar Cerita Siapa yang Mendanai
-
Polisi: Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Sudah Sesuai dengan Ketentuan
-
Paparkan UU Kekarantinaan di Sidang, Ahli Sebut Rizieq Melawan Petugas
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan