SuaraBekaci.id - Sebanyak 7 orang laki-laki ditangkap polisi karena menganiaya Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer. Mantan kepala dinas tersebut dianiaya karena diduga merobek baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.
Soekanda yang merupakan warga Jalan Padasuka, kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tersebut, dianiaya hingga tewas karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq, September 2020.
Saat ini, 7 orang laki-laki yang melakukan penganiayaan kepada Soekanda telah ditangkap. Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman.
"Sudah dijadikan tersangka, yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33). Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal," kata Yusuf Ruhiman, Jumat (8/1/2021) dilansir dari Ayotasik.com--jaringan Suara.com.
Berkas kasus penganiayaan tujuh laki-laki itu telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, pada Selasa (5/1). Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (24/9/2020) di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.
Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.
"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," ujar Fajarudin.
Baca Juga: Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja
Ia menuturkan, untuk langkah awal pihaknya akan meregister terlebih dahulu kasusnya dan nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya untuk proses persidangan.
"Tak lama kok paling tiga hari. Setelah itu dilanjutkan prosesnya dengan persidangan secara daring dan waktunya ditetapkan oleh pihak PN," ucapnya.
Ia menambahkan, sambil menunggu jadwal sidang, para tersangka ini akan dititipkan untuk penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya.
"Semua tahanan kami titipkan di lapas," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja
-
Gawat! Ada Pasien Covid-19 Berkeliaran di Kabupaten Ciamis
-
Doakan Rizieq Cepat Sembuh, Ade Armando: Biar Cerita Siapa yang Mendanai
-
Polisi: Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Sudah Sesuai dengan Ketentuan
-
Paparkan UU Kekarantinaan di Sidang, Ahli Sebut Rizieq Melawan Petugas
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah