SuaraBekaci.id - Sebanyak 7 orang laki-laki ditangkap polisi karena menganiaya Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer. Mantan kepala dinas tersebut dianiaya karena diduga merobek baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.
Soekanda yang merupakan warga Jalan Padasuka, kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tersebut, dianiaya hingga tewas karena dianggap merusak baliho bergambar Habib Rizieq, September 2020.
Saat ini, 7 orang laki-laki yang melakukan penganiayaan kepada Soekanda telah ditangkap. Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman.
"Sudah dijadikan tersangka, yakni M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), dan U (33). Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal," kata Yusuf Ruhiman, Jumat (8/1/2021) dilansir dari Ayotasik.com--jaringan Suara.com.
Berkas kasus penganiayaan tujuh laki-laki itu telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, pada Selasa (5/1). Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (24/9/2020) di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.
Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.
"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," ujar Fajarudin.
Baca Juga: Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja
Ia menuturkan, untuk langkah awal pihaknya akan meregister terlebih dahulu kasusnya dan nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya untuk proses persidangan.
"Tak lama kok paling tiga hari. Setelah itu dilanjutkan prosesnya dengan persidangan secara daring dan waktunya ditetapkan oleh pihak PN," ucapnya.
Ia menambahkan, sambil menunggu jadwal sidang, para tersangka ini akan dititipkan untuk penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya.
"Semua tahanan kami titipkan di lapas," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Lamban Tangani Rizieq Sakit, Polda: Pengacaranya Asal Ngomong Aja
-
Gawat! Ada Pasien Covid-19 Berkeliaran di Kabupaten Ciamis
-
Doakan Rizieq Cepat Sembuh, Ade Armando: Biar Cerita Siapa yang Mendanai
-
Polisi: Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Sudah Sesuai dengan Ketentuan
-
Paparkan UU Kekarantinaan di Sidang, Ahli Sebut Rizieq Melawan Petugas
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi