Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 05 Januari 2021 | 16:04 WIB
Tangkapan layar peristiwa pengeroyokan karyawan Hotel Batiqa Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. [Dok/Hotel Batiqa Jababeka]

Sejauh ini, lanjut Sukadi, pihak kepolisian masih memeriksa tiga orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

"Pasal yang dikenakan 170 dan 351. Sekarang baru pemeriksaan," tandas Sukadi.

Load More