SuaraBekaci.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yakin menang dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/1/2021). Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan yang dijaga sebanyak 1.160 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemerintah Daerah ini menggugat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya yakin akan menang dalam sidang praperadillan tersebut. Sejumlah hal juga telah dipersiapkan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq keliru.
"Kita akan hadirkan argumen, dasar hukum, saksi dan bukti," kata dia melalui pesan singkat kepada Suara.com hari ini
Dia menjelaskan, Habib Rizieq bakal didampingi sebanyak 20 anggota tim kuasa hukum yang akan hadir dalam sidang tersebut.
"Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum," ujarnya.
Aziz mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.
"Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini," ujarnya.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
-
Habib Rizieq Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Ribuan Aparat Dikerahkan
-
Telak! Eks Jubir Jokowi-Maruf Bongkar 4 'Borok' FPI ke Fadli Zon
-
Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan Jaga Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini
-
Fadli Zon Protes Pembubaran FPI, Dedek Uki: Kok Masih Nutup Mata?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit