SuaraBekaci.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yakin menang dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/1/2021). Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan yang dijaga sebanyak 1.160 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemerintah Daerah ini menggugat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya yakin akan menang dalam sidang praperadillan tersebut. Sejumlah hal juga telah dipersiapkan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq keliru.
"Kita akan hadirkan argumen, dasar hukum, saksi dan bukti," kata dia melalui pesan singkat kepada Suara.com hari ini
Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
Dia menjelaskan, Habib Rizieq bakal didampingi sebanyak 20 anggota tim kuasa hukum yang akan hadir dalam sidang tersebut.
"Nantinya akan ada kami hadirkan kurang lebih 20 anggota tim kuasa hukum," ujarnya.
Aziz mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia dan kuasa hukum lainnya mengaku santai menghadapi sidang hari ini.
"Santai saja kami untuk sidang praperadilan Habib Rizieq hari ini," ujarnya.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
Baca Juga: Habib Rizieq Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Ribuan Aparat Dikerahkan
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
KPK Sebut Nama Suami Wali Kota Semarang Buat Jadi Alasan Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto
-
Misteri Bukti KPK Jerat Hasto: Nama Tak Disebut di Putusan Harun Masiku
-
Ungkap Kejanggalan KPK Jerat Hasto PDIP, Pengacara: Jangan sampai Orang Ditetapkan Tersangka karena...
-
Absen karena Belum Siap Hadapi Hasto PDIP? Ini Alasan KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan
Tag
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- Gibran Kebingungan Sebutkan 6 Suku di Indonesia, Netizen Geleng-geleng: Anak SD Aja Tahu..
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
-
Pak Dedi Mulyadi Tolong! Warga Bekasi Ketakutan Mati Tertimpa Tower BTS
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari