SuaraBekaci.id - Sejumlah perajin tempe terpaksa gulung tikar. Penyebabnya, karena harga kedelai naik hingga 35 persen. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengrajin Tempe Pekalongan Indonesia , Haryanto.
Kenaikan harga kedelai membuat perajin tahu tempe di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) gulung menjerit.
Mereka telah menggelar aksi mogok produksi tahu dan tempe sejak Kamis (31/1/2020). Besok, Minggu (3/1/2020), mereka sepakat untuk menghentikan aksi mogok produksi tersebut.
Haryanto mengaku tak sedikit para perajin yang tergabung dalam organisasinya gulung tikar akibat kenaikan harga kedelai tersebut.
Perajin tahu dan tempe asal Pekalongan yang kini tinggal di Tangerang, itu berharap kepada pemerintah untuk bisa menekan kembali harga kedelai seperti semula.
"Dengan adanya kenaikan harga kacang kedelai impor yang sangat tinggi dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500 per kilonya telah menimbulkan keresahan. Lonjakan harga ini membuat para perajin gulung tikar. Kami berharap pemerintah bisa menstabilkan kembali harga seperti semula," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (2/1/2020).
Sementara, Ketua Bidang Hukum Sedulur Pengrajin Tahu Indonesia (SPTI) Fajri Safii mengatakan, aksi mogok produksi tersebut terpaksa dilakukan karena harga kedelai naik hingga 35 persen.
Dengan digelarnya aksi mogok produksi tersebut, mereka berharap pemerintah bisa mendengar keluhan sehingga mengeluarkan kebijakan agar harga kedelai bisa kembali normal. Menurut Fajri, saat ini lonjakan harga kedelai mencapai kisaran Rp 9.000 sampai Rp 10.000.
Sedangkan, harga kedelai pada bulan lalu, ungkapnya Fajri, hanya di kisaran Rp 7.000 sampai Rp 7.500.
Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu dan Tempe Menjerit Minta Solusi Pemerintah
"Kenaikan harga kedelai sebesar itu menyebabkan para pengrajin tahu mogok produksi karena tidak sanggup lagi membeli kedelai," katanya, Sabtu (2/1/2021).
"Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama bisa semaunya menentukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026