SuaraBekaci.id - Sejumlah perajin tempe terpaksa gulung tikar. Penyebabnya, karena harga kedelai naik hingga 35 persen. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengrajin Tempe Pekalongan Indonesia , Haryanto.
Kenaikan harga kedelai membuat perajin tahu tempe di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) gulung menjerit.
Mereka telah menggelar aksi mogok produksi tahu dan tempe sejak Kamis (31/1/2020). Besok, Minggu (3/1/2020), mereka sepakat untuk menghentikan aksi mogok produksi tersebut.
Haryanto mengaku tak sedikit para perajin yang tergabung dalam organisasinya gulung tikar akibat kenaikan harga kedelai tersebut.
Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu dan Tempe Menjerit Minta Solusi Pemerintah
Perajin tahu dan tempe asal Pekalongan yang kini tinggal di Tangerang, itu berharap kepada pemerintah untuk bisa menekan kembali harga kedelai seperti semula.
"Dengan adanya kenaikan harga kacang kedelai impor yang sangat tinggi dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500 per kilonya telah menimbulkan keresahan. Lonjakan harga ini membuat para perajin gulung tikar. Kami berharap pemerintah bisa menstabilkan kembali harga seperti semula," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (2/1/2020).
Sementara, Ketua Bidang Hukum Sedulur Pengrajin Tahu Indonesia (SPTI) Fajri Safii mengatakan, aksi mogok produksi tersebut terpaksa dilakukan karena harga kedelai naik hingga 35 persen.
Dengan digelarnya aksi mogok produksi tersebut, mereka berharap pemerintah bisa mendengar keluhan sehingga mengeluarkan kebijakan agar harga kedelai bisa kembali normal. Menurut Fajri, saat ini lonjakan harga kedelai mencapai kisaran Rp 9.000 sampai Rp 10.000.
Sedangkan, harga kedelai pada bulan lalu, ungkapnya Fajri, hanya di kisaran Rp 7.000 sampai Rp 7.500.
Baca Juga: Pengusaha Tahu Tempe Jakarta Mogok Produksi Pada 1-3 Januari
"Kenaikan harga kedelai sebesar itu menyebabkan para pengrajin tahu mogok produksi karena tidak sanggup lagi membeli kedelai," katanya, Sabtu (2/1/2021).
"Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama bisa semaunya menentukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.(Antara)
Berita Terkait
-
Jaga Harga Stabil, Pemerintah Akan Stok Kedelai 100 Ribu Ton
-
Harga Kedelai Masih Tinggi, Produsen Tahu Tempe Semanan Ungkit Janji Kosong Jokowi di Rumah Luhut
-
Stok kedelai Hanya Cukup untuk 7 Hari, BPN Minta Pemerintah Pasok Cadangan Pangan
-
Pemerintah Perkirakan Harga Acuan Kedelai Lokal Rp10 Ribu per Kilogram
-
Jokowi Minta Indonesia Mampu Produksi Kedelai dan Berhenti Impor
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
-
Pemkot Samarinda Akui Penanganan Banjir Belum Tuntas, Apa Kendalanya?
Terkini
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi