SuaraBekaci.id - Baru-baru ini beredar kabar di media sosial akan hasil rapid test Covid-19 palsu. Bahkan ada indikasi praktik jual beli.
Menanggapi informasi yang heboh di media sosial itu, Satgas Covid-19 memberikan tanggapan. Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pemalsuan rapid tes dapat berujung pada sanksi pidana.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.
Wiku menjelaskan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang yang diduga memalsukan surat swab tes PCR baru-baru ini ramai di media sosial. Pengguna Instagram dengan nama @hanzdays sempat mengunggah bahwa ia menyediakan surat tes swab PCR yang bisa jadi dalam satu jam.
"Yang Mau PCR cuma butuh KTP engga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia engga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2. 100 persen lolos testimoni sudah 30 lebih," ujar akun @hanzdays dalam tangkap layar yang diunggah @dr.tirta.
Baca Juga: Heboh Pemalsuan Rapid Tes Covid-19, Satgas: Bisa Dipenjara 4 Tahun
Namun, saat Suara.com ingin mengonfirmasi langsung ke akun tersebut, @hansdays telah mengunci akunnya, dan menonaktifkan fitur pengiriman pesan.
Berita Terkait
-
Heboh Pemalsuan Rapid Tes Covid-19, Satgas: Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
-
Serumah Panik Dikira Digrebek Satgas Covid-19, Endingnya Ngeselin
-
Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur
-
Tak Miliki Hasil Tes Antigen, Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah