SuaraBekaci.id - Baru-baru ini beredar kabar di media sosial akan hasil rapid test Covid-19 palsu. Bahkan ada indikasi praktik jual beli.
Menanggapi informasi yang heboh di media sosial itu, Satgas Covid-19 memberikan tanggapan. Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pemalsuan rapid tes dapat berujung pada sanksi pidana.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.
Wiku menjelaskan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang yang diduga memalsukan surat swab tes PCR baru-baru ini ramai di media sosial. Pengguna Instagram dengan nama @hanzdays sempat mengunggah bahwa ia menyediakan surat tes swab PCR yang bisa jadi dalam satu jam.
"Yang Mau PCR cuma butuh KTP engga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia engga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2. 100 persen lolos testimoni sudah 30 lebih," ujar akun @hanzdays dalam tangkap layar yang diunggah @dr.tirta.
Baca Juga: Heboh Pemalsuan Rapid Tes Covid-19, Satgas: Bisa Dipenjara 4 Tahun
Namun, saat Suara.com ingin mengonfirmasi langsung ke akun tersebut, @hansdays telah mengunci akunnya, dan menonaktifkan fitur pengiriman pesan.
Berita Terkait
-
Heboh Pemalsuan Rapid Tes Covid-19, Satgas: Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
-
Serumah Panik Dikira Digrebek Satgas Covid-19, Endingnya Ngeselin
-
Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur
-
Tak Miliki Hasil Tes Antigen, Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas