SuaraBekaci.id - Baru-baru ini beredar kabar di media sosial akan hasil rapid test Covid-19 palsu. Bahkan ada indikasi praktik jual beli.
Menanggapi informasi yang heboh di media sosial itu, Satgas Covid-19 memberikan tanggapan. Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pemalsuan rapid tes dapat berujung pada sanksi pidana.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.
Wiku menjelaskan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang yang diduga memalsukan surat swab tes PCR baru-baru ini ramai di media sosial. Pengguna Instagram dengan nama @hanzdays sempat mengunggah bahwa ia menyediakan surat tes swab PCR yang bisa jadi dalam satu jam.
"Yang Mau PCR cuma butuh KTP engga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia engga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2. 100 persen lolos testimoni sudah 30 lebih," ujar akun @hanzdays dalam tangkap layar yang diunggah @dr.tirta.
Baca Juga: Heboh Pemalsuan Rapid Tes Covid-19, Satgas: Bisa Dipenjara 4 Tahun
Namun, saat Suara.com ingin mengonfirmasi langsung ke akun tersebut, @hansdays telah mengunci akunnya, dan menonaktifkan fitur pengiriman pesan.
Berita Terkait
-
Heboh Pemalsuan Rapid Tes Covid-19, Satgas: Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
-
Serumah Panik Dikira Digrebek Satgas Covid-19, Endingnya Ngeselin
-
Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur
-
Tak Miliki Hasil Tes Antigen, Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan