SuaraBekaci.id - Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar dengan sendirinya sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan untuk melarang segala aktivitas FPI beberapa waktu lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Masduki Baidlowi.
Dia menyampaikan, FPI sudah tidak memiliki legalitas dengan tidak mengatongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” kata Masduki Baidlowi dalam pernyataannya dilansir dari Antara, Jumat (1/1/2021).
Dia menilai, keputusan pemerintah melarang segala aktivitas FPI untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.
“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi.
Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.
"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.
Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca Juga: FPI Kelompok Ini Pilih Terima Keputusan Pembubaran Oleh Pemerintah
Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.
"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.
Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.
Ia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.
Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
Berita Terkait
-
Bawa-bawa HMI dan PMII, Gus Ipul Curiga Kritik Cak Imin ke PBNU Demi Kepentingan Sesaat
-
Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
-
Bakom RI Respons Isu Paket Titipan Istana di Muktamar ke-35 NU
-
Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji
-
5 Poin Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Haram Jabatan Politik
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara
-
Waspada Abu Vulkanik! Sekolah di Kota Bekasi Terapkan PJJ 8-9 September 2026
-
1 Juta Masker Dibagikan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau