Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:48 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Penutupan sejumlah ruas jalan di area Summarecon Bekasi pada Malam Tahun Baru Bekasi. (Dok/Pemkot Bekasi)

Sajekti Rubiah menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021.

Isi surat edaran di antaranya himbauan kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, pemilik tempat hiburan, masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021 dengan menggelar pesta kembang api, membunyikan petasan/terompet dan lain-lain.

"Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Dalam rangka persiapan pengamanan pergantian tahun baru di Kota Bekasi, apel gabungan aparatur dan instansi vertikal akan digelar pada Kamis, 31 Desember 2020, yang rencananya dilaksanakan di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi mulai pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Diralat, Akses Flyover Summarecon Bekasi Mulai Ditutup Pukul 20.00 WIB

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada wali kota Bekasi hal pemberitahuan penutupan jalan Flyover dan Kawasan Summarecon dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di malam pergantian tahun.

Surat Nomor B/3262/XII/2020/Restro Bks Kota tanggal 28 Desember 2020 telah ditembuskan kepada Dandim 0507 BS, Dansub Denpom Jaya/2-1, Kadishub Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi dan Manajemen Summarecon Bekasi.

Load More