Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:05 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerukan penerapan protokol kesehatan 4 M. Dia mengimbau hal tersebut agar seluruh pihak ikut bersama dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Rahmat Effendi mengaku tak pernah bosan mengajak dan mengimbau warga untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Tetap waspada, virus ini tidak mengenal kata libur. Kewajiban protokol kesehatan dengan 4M sangat penting untuk diri kita dan orang lain,” kata Rahmat dikutip dari AyoBekasi.net-jaringan Suara.com, Senin (28/12/2020).

Protokol kesehatan yang selama ini diketahui masyarakat adalah 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Rahmat kemudian menjelaskan 4M yang dia sebutkan.

“Jadi 4M itu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini.

Terbaru, sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (ATHB) yang baru disahkan pekan lalu.

“Ini (Perda) sebagai bentuk penindakan untuk warga yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Load More