SuaraBekaci.id - Putri Safitri (34), orang tua korban begal di Bekasi, Andika Putra Prananda (16) meminta agar 7 pelaku yang telah ditangkap polisi diganjar hukuman mati.
Putri Safitri geram dan kesal dengan tindakan sadis yang dilakukan 7 pelaku itu hingga anak sulungnya tewas tergeletak bersimbah darah di tengah Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (21/12/2020) lalu.
“Harapannya hukum seberat-beratnya, nyawa balas dengan nyawa. Saya nggak ada maaf-maaf ya, nggak ada maaf-maaf, untuk kasus anak saya nggak ada maaf-maaf,” kata Putri Safitri di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
“Pokoknya nggak ada maaf deh, mau buat orangtuanya mau buat anaknya,” sambung Putri.
Putri Safitri yang merupakan warga Kavling Tunas Jaya, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat geram dengan pelaku begal yang telah ditangkap polisi.
“Itu anak muda tapi otak iblis sama setan,” kata dia di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya, polisi menangkap sebanyak 7 begal sadis yang melakukan aksinya kepada remaja bernama Andika Putra Prananda (16).
Andika Putra Prananda ditemukan tewas bersimbah darah dan tergeletak di tengah Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Kota Bekasi pada Senin (21/12/2020) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah ditemukan mayat bersimbah darah yang kemudian terungkap sebagai Andika Putra Pradana.
Baca Juga: Ibu Korban ke Pelaku Begal Bekasi: Itu Anak Muda Tapi Otak Iblis sama Setan
Pihak kepolisian mengumpulkan rekaman dari kamera CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mengetahui identitas sejumlah pelaku.
“Pada Jumat (25/12/2020) sekira jam 20.00 WIB kita menangkap satu pelaku inisial F dan kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari minggu (27/12/2020) kita mengamankan tiga pelaku lagi,” kata Kombes Pol Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Kini sudah terdapat tujuh orang pelaku yang ditangkap pihaknya. Mereka yakni NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF alias Jilong (25), IDP (17) dan AML alias Kuple (18).
“Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas berikut empat unit sepeda motor termasuk dua bilah sajam (senjata tajam) berupa celurit,” ujarnya.
Wijonarko menambahkan, para pelaku mengatasnamakan kelompoknya dengan nama Akatsuki 2018.
“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Berita Terkait
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Run & Chill Festival 2026 Hadirkan Pengalaman Fun Run dan Festival Keluarga
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK