SuaraBekaci.id - Malam pergantian tahun sebentar lagi, menjelang Tahun Baru 2021, Pemkot Bekasi memperingatkan warganya untuk tetap berada di rumah bersama keluarga di tengah pandemi virus corona. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta warganya untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Saya mengimbau warga Kota Bekasi untuk berada di rumah mencari hiburan alternatif bersama keluarga. Gunakan waktu yang ada untuk bercengkerama bersama keluarga,” kata Tri Adhianto sebagaimana dilansir Ayojakarta.com (jaringan Suara.com), Senin (28//12/2020).
Belum lama ini, unsur Muspida Kota Bekasi telah mengeluarkan instruksi bersama. Berikut delapan poin pada instruksi tersebut:
Pertama, melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Kedua, kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat berbelanjaan, pemilik cafe/restaurant, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.
Ketiga, Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Keempat, pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak. Di antaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.
Kelima, Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim:
- Bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi
- Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Keenam, Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Baca Juga: Cari Teman di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Tawarkan Paket Kencan Rp 90 Ribu
Ketujuh, melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi.
Kedelapan, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu
Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed Irwan Aprianto.
Berita Terkait
-
Cari Teman di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Tawarkan Paket Kencan Rp 90 Ribu
-
Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kranji Baru Hari Ini, 28 Desember 2020
-
Butuh Teman di Malam Tahun Baru? Pria Ini Beri Jasa Kencan Harga Diskon
-
Videografis: Ide Liburan Natal dan Tahun Baru di Rumah
-
Keluyuran di Alun-Alun Kota Batu saat Malam Tahun Baru Dihadiahi Tes Rapid
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik