SuaraBekaci.id - Malam pergantian tahun sebentar lagi, menjelang Tahun Baru 2021, Pemkot Bekasi memperingatkan warganya untuk tetap berada di rumah bersama keluarga di tengah pandemi virus corona. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta warganya untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Saya mengimbau warga Kota Bekasi untuk berada di rumah mencari hiburan alternatif bersama keluarga. Gunakan waktu yang ada untuk bercengkerama bersama keluarga,” kata Tri Adhianto sebagaimana dilansir Ayojakarta.com (jaringan Suara.com), Senin (28//12/2020).
Belum lama ini, unsur Muspida Kota Bekasi telah mengeluarkan instruksi bersama. Berikut delapan poin pada instruksi tersebut:
Pertama, melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Kedua, kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat berbelanjaan, pemilik cafe/restaurant, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.
Ketiga, Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Keempat, pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak. Di antaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.
Kelima, Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim:
- Bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi
- Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Keenam, Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Baca Juga: Cari Teman di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Tawarkan Paket Kencan Rp 90 Ribu
Ketujuh, melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi.
Kedelapan, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu
Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed Irwan Aprianto.
Berita Terkait
-
Cari Teman di Malam Tahun Baru, Pemuda Ini Tawarkan Paket Kencan Rp 90 Ribu
-
Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kranji Baru Hari Ini, 28 Desember 2020
-
Butuh Teman di Malam Tahun Baru? Pria Ini Beri Jasa Kencan Harga Diskon
-
Videografis: Ide Liburan Natal dan Tahun Baru di Rumah
-
Keluyuran di Alun-Alun Kota Batu saat Malam Tahun Baru Dihadiahi Tes Rapid
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api