SuaraBekaci.id - Pasangan suami istri asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Choeriah (42) harus masuk ke dalam hotel prodeo usai berbelanja di Kawasan Wisata Dieng, Jawa Tengah.
Alasannya, karena pasutri asal Bekasi itu menggunakan uang palsu untuk berbelanja kepada beberapa penjual di Kawasan Wisata Dieng, Jawa Tengah.
Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, polisi menangkap pasutri asal Bekasi itu setelah keduanya kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan uang palsu di kawasan wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo.
Menurut dia, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.
"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya, Kamis (24/12/2020).
Mereka ditangkap di Jalan Raya Dieng-Wonosobo Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan lagi 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu beserta alat pembuat uang palsu, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat semprot untuk penguat lem pada uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Tersangka Vikasso mengatakan bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut berasal dari kenalannya bernama Budi di Banten.
Baca Juga: Wisatawan Asal Bekasi Positif Covid-19 saat Hendak ke Kawasan Borobudur
Ia mengaku telah membeli 1 paket uang palsu setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50 ribu seharga Rp3 juta.
"Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan. Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi," katanya.
Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20 ribu per produk sehingga bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.(Antara)
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik