Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 10:20 WIB
Ilustrasi Tahanan polisi tewas digebuki di sel. (ist)

Mereka berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35), RSS (34), S (23) dan K.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 17 Ayat 3 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHP. Ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun penjara," pungkasnya. (Antara)

Load More