Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 22 Desember 2020 | 06:30 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12) (ANTARA/HO)

SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial SD (45) tega membacok tangan dan pipi abang iparnya hingga kritis karena kesal ditegur soal tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

SD membacok abang iparnya bernama Jailani (58) berulang kali dengan menggunakan sebilah parang.

Atas peristiwa tersebut, SD harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terjadi di kediamannya di Aceh Utara pada Jumat (18/12/2020) malam.

"Tersangka membacok iparnya berulang kali di bagian tangan dan pipi hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Identitas Mayat Bersimbah Darah di Jalan Perjuangan Bekasi Terungkap

Eko mengatakan, peristiwa bermula saat Jailani berniat memberikan nasihat kepada SD untuk tidak lagi memukul  adiknya yang merupakan istri SD.

"Karena tidak terima dinasihati dan merasa dendam sehingga membacok korban," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, SD mencoba melarikan diri. Namun kurang dari 1x24 jam dia berhasil ditangkap polisi.

Pihak kepolisian juga menyita sebilah parang yang digunakan untuk membacok Jailani berikut pakaian Jailani sebagai barang bukti.

SD dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.(Antara)

Baca Juga: Mayat Berkaos Hitam Bersimbah Darah di Bekasi, Dada Sobek

Load More