SuaraBekaci.id - Takahiro Shiraishi, pembunuh berdarah dingin warga Apartemen Zama mutilasi 9 orang dengan sadis. Tubuh korban mutilasi Takahiro Shiraishi dipotong-potong lalu disimpan di kulkas.
Sembilan orang yang dimutilasi Takahiro Shiraishi adalah kenalan barunya. Kesembilan orang itu mempunyai kecenderungan mau bunuh diri.
Karena mau bunuh diri itu, Takahiro Shiraishi pun mendekati calon korbannya untuk diajak kenalan. Setelah kenal dan dekat, mereka bertemu.
Dari sanalah awal pembunuhan sadis mutilasi itu terjadi.
Takahiro Shiraishi merupakan Warga negara Jepang atau WN Jepang. Takahiro Shiraishi divonis hukuman mati, Selasa (15/12/2020) lalu di Pengadilan Negeri Tokyo.
Takahiro Shiraishi dijuluki Pembunuh Twitter Jepang. Takahiro Shiraishi dinyatakan bersalah dalam kasus tingkat tinggi atas pembunuhan terhadap sembilan orang.
Melansir Japan Times, Rabu (16/12/2020) Pengadilan Tokyo cabang Tachikawa menvonis hukuman mati kepada Takahiro Shiraishi atas pembunuhan, pemotongan dan penyimpanan mayat sembilan orang di apartemnnya di Zama, Kanagawa.
Psikopat 30 tahun itu menargetkan dan memikat korbannya melalui hasrat kecenderungan bunuh diri secara online. Takahiro mengatakan kepada para korbannya bahwa dia dapat membantu mereka dalam rencana bunuh diri tersebut.
Takahiro bahkan mempelajari cara memutilasi tubuh melalui internet sebelum membeli gergaji dan pisau daging. Ia mengaku bersalah membunuh delapan wanita dan satu pria setelah polisi menemukan tulang dan bagian tubuh, yang dimutilasi dan disimpan dalam kulkas pada 2017.
Baca Juga: Tidur Nyenyak usai Puas Sodomi Korban, Dony Dibantai Manusia Silver
Menurut laporan, korban Takahiro memiliki usia 15 hingga 26 tahun.
Pembunuhan keji itu terjadi dalam rentan waktu Agustus hingga Oktober 2017. Selain itu, psikopat ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap semua korban wanitanya.
Poin perdebataan yang menjadi sorotan dalam sidang hakim awam adalah apakah takahiro membunuh korbannya dengan persetujuan mereka.
Seperti dilansir Solopos.com, dari perdebatan tersebut Hakim Ketua Naokuni Yano memutuskan bahwa sembilan korban tidak setuju untuk dibunuh, berdasarkan kesaksian Takahiro yang mengatakan bahwa korban menolak ketika dicekik.
Hakim juga memutuskan bahwa Takahiro sehat secara mental untuk dimintai pertanggungjawaban atas pembunuhan tersebut. Hal ini diputuskan setelah Takahiro menjalani tes psikiatri selama lima bulan sebelum dakwaannya pada September 2018.
Hakim menggambarkan kejahatan tersebut adalah kejahatan yang sangat kejam dalam sejarah kejahatan Jepang. Takahiro pun mengaku tidak akan mengajukan banding, meskipun diberi hukuman mati.
Berita Terkait
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Geger Jasad Wanita Dimutilasi di Ngawi: Kepala dan Kaki Hilang, Pelaku Ditangkap
-
Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ternyata Kekasih Korban, Kerjanya Motong-motong
-
Astaga! Kaki Kanan Korban Mutilasi Koper Merah Ditemukan Warga Tengah Dimakan Biawak
-
Tubuh Korban Mutilasi di Dalam Koper Merah Dibuang Terpisah, Bagian Kepala dan Kaki Belum Ditemukan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun