SuaraBekaci.id - Ustaz Haikal Hassan dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP karena mengaku melihat Nabi Muhammad. Babe Haikal dijerat pasal seperti yang menjerat Ahok atau Basuki Tjahja Purnama.
Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Husin Alwi Shahab, seorang ulama Madura.
Selain Husin Shahab, yang memolisikan Babe Haikal Hassan yaitu Ketua Umm Forum Pejuang Islam, Gus Rofi’i yang asalnya dari Jawa Timur.
Laporan Husin Shahab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV.
Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung.
Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.
Sobat Hopers masih ingat kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016?
Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Mimpi, Ini Kata Pakar Hukum Refly Harun
Saat tersangkut masalah hukum empat tahun lalu, Ahok dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Persis empat tahun lalu, 16 November 2016, Bareskrim Polri merilis Ahok jadi tersangka dengan jeratan pasal tersebut di atas.
Pasal 156 a KUHP berbunyi ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,’
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),’
Namun dalam perkembangan persidangan kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok memenuhi unsur Padal 156 KUHP. Dengan demikian JPU menggunakan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Berita Terkait
-
Baca 41 Buku tentang Nabi Muhammad, Mongol Stres Temukan Pedoman Hidup
-
5 Parfum Aroma Kasturi Paling Halus, Konon Wangi Favorit Nabi Muhammad
-
Habib Umar bin Hafidz Cucu Nabi Muhammad dari Garis Keturunan Siapa?
-
Baayun Maulid Banjarmasin: Tradisi Unik Rayakan Kelahiran Nabi yang Menyedot Ratusan Warga
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional