SuaraBekaci.id - Polisi larang Warga Kabupaten Bekasi merayakan malam Tahun Baru 2021 di sejumlah simpul keramaian.
Pelarangan melakukan perayaan malam pergantian tahun baru di simpul keramaian guna mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Rabu (16/12/2020).
Polres Metro Bekasi, katanya, tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru.
"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada Undang-Undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi," katanya.
Hendra meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19. Terlebih angka kasusnya terus mengalami peningkatan.
Dirinya juga tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Hendra mengaku telah memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas khsususnya terkait dengan larangan perayaan malam tahun baru.
"Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru
Kapolres juga telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti pengelola hotel, restoran, tempat wisata, hingga pemuka agama atau tokoh nasrani untuk memastikan perayaan keagamaan itu tetap dapat berlangsung kondusif.
"Termasuk bagaimana skema perayaan Natal dan ibadahnya nanti. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan kasus dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah