SuaraBekaci.id - Sudah 3 hari Habib Rizieq dipenjara di Tahanan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dipenjara melakukan Uzlah, seperti yang dia klaim dalam suratnya.
Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19. Habib Rizieq disebut akan ditahan hingga akhir tahun 2020 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dari dalam tahanan, menanti proses peradilan, Habib Rizieq menulis surat dari Rutan Polda Metro Jaya.
Surat tersebut ditunjukkan untuk istri dan anak-anaknya. Dalam surat yang ditulis di secarik kertas dengan pulpen berwarna biru tersebut, Habib Rizieq menceritakan kondisinya di penjara dan dalam keadaan sehat.
Habib Rizieq menyebut tiap hari akan menjalani ibadah puasa selama ditahan.
Menariknya, meski permintaan Habib Rizieq terkesan sederahan dalam surat itu, ia menulis kata uzlah di akhir suratnya.
"Dari tempat uzlah, 14 Desember 2020, yang mencintai kalian, HRS," tulis Habib Rizieq mengakhiri suratnya.
Menarik diulas, Uzlah, adalah kata dari bahasa Arab yang berarti mengasingkan atau menarik diri keramaian.
Secara harfiah, uzlah memiliki kedekatan makna dengan khalwat yang berarti menyendiri.
Baca Juga: Ditanya Soal Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Bungkam
Uzlah diidentikkan dengan tradisi spiritual, yaitu meninggalkan segala gemerlap duniawi, lalu fokus untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Dalam Islam, praktik uzlah sering dilakukan oleh orang-orang shalih untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Bahkan, Uzlah dan khalwat pula yang dilakukan Nabi Muhammad SAW sebelum resmi diangkat menjadi Rasul dan mendapatkan wahyu pertama.
Laman Eramuslim menyebut bahwa sejarawan Islam menyebutkan, menjelang usia 40 tahun, Rasul sering mengasingkan diri kehidupan sosial Suku Quraisy yang saat itu sudah sangat meresahkan jiwa Nabi. Gua Hira yang terletak di Jabal Nur (Gunung Cahaya) dipilih sebagai tempat Nabi untuk ber-uzlah dan khalwat.
Nabi Muhammad SAW menjalani uzlah dan khalwat di Gua Hira selama beberapa waktu lamanya. Terkadang, beliau menjalaninya selama satu bulan penuh. Adakalanya pula beliau menjalani 10 malam dalam satu bulan.
Selama uzlah dan khalwat itulah Nabi Muhammad SAW banyak memikirkan kondisi bangsanya yang secara sosial ekonomi mengalami distorsi. Praktik kecurangan dalam perdagangan, peperangan antar kabilah, dan sebagainya.
Hingga, aktivitas uzlah dan khalwat Nabi Muhammad pun membuahkan hasil. Malaikat Jibril datang membawa wahyu pertama yaitu Surat Al-Alaq 1-5, sekaligus meresmikan status beliau sebagai Utusan Allah.
Pernah dipenjara
Sejak sosoknya muncul di tahun 1998 saat mendirikan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi kontroversi. Lelaki yang mengklaim keturunan Nabi Muhammad itu tercatat 5 kali jadi tersangka di Kepolisian.
Bahkan Habib Rizieq pernah dipenjara di kasusnya tahun 2008.
Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.
Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.
Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq sudah 5 kali ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, Habib Rizieq menjadi tersangka kasus penghasutan. Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.
Kedua, kasus penghasutan sama di tahun 2008. Tapi kali ini Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.
Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.
Ketiga, kasus chat mesum di tahun 2018. Kasus ini membuat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Namun kasus ini dihentikan polisi atau SP3.
Keempat, kasus penodaan pancasila. Kasus ini juga dihentikan setelah Habib Rizieq jadi tersangka di tahun 2018. Saat itu anak Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq.
Kelima, kasus kerumunan massa di pernikahan anaknya di Petamburan. Kasus ini masih berjalanan. Polisi pun akan menangkap Habib Rizieq karena mangkir dari pemanggilan polisi.
Berita Terkait
-
Baca 41 Buku tentang Nabi Muhammad, Mongol Stres Temukan Pedoman Hidup
-
5 Parfum Aroma Kasturi Paling Halus, Konon Wangi Favorit Nabi Muhammad
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Habib Umar bin Hafidz Cucu Nabi Muhammad dari Garis Keturunan Siapa?
-
Baayun Maulid Banjarmasin: Tradisi Unik Rayakan Kelahiran Nabi yang Menyedot Ratusan Warga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik