- Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pelaku penipuan berkedok promo paket wedding organizer melalui Instagram.
- Para tersangka menjerat calon pengantin dengan tawaran paket pernikahan harga murah melalui komunikasi intensif di aplikasi WhatsApp.
- Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar selektif memeriksa legalitas serta reputasi jasa penyelenggara pernikahan.
Menurut Bayu, tawaran yang terlalu murah justru patut dicurigai sebagai salah satu modus untuk menarik minat calon korban.
"Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," ucap Bayu.
Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga:Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong