Baca 10 detik
- Polres Bekasi menetapkan lima tersangka terkait tewasnya mahasiswi (PAF, 20) di Apartemen Cikarang Utara.
- Korban meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan ilegal yang diperoleh dari jaringan distribusi tersangka.
- Polisi masih memburu satu orang DPO dan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan serta peredaran obat ilegal.
Dia turut menyiagakan layanan interaktif bertajuk Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) kepada segenap warga yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan informasi dan pengaduan.
Informasi dapat disampaikan langsung masyarakat baik dengan mengakses nomor WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi di 081383990086, pusat panggilan Polri 110 maupun pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.