- Rencana PHK terhadap 285 buruh PT Multistrada resmi dibatalkan.
- Intervensi pimpinan DPR RI menjadi kunci penyelesaian masalah.
- Seluruh buruh akan kembali bekerja pada Senin mendatang.
SuaraBekaci.id - Angin segar berhembus bagi ratusan pekerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam nasib 285 buruh PT Multistrada Arah Sarana, perusahaan produsen ban ternama Michelin, akhirnya resmi dibatalkan.
Kepastian ini mengakhiri pekan yang penuh ketegangan bagi para pekerja dan keluarganya.
Kabar gembira ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dalam keterangan resminya, SAbtu (8/11/2025).
Pembatalan PHK ini merupakan buah dari perjuangan panjang dan perundingan yang alot.
Baca Juga:Video Dasco Turun Gunung Orasi di Depan Pabrik Michelin: Hentikan PHK Buruh
"Keputusan ini hasil perundingan bipartit antara Perusahaan dengan PUK KEP PT Multistrada," kata Andi.
Dia menjelaskan secara rinci, surat keputusan PHK telah dicabut secara resmi pada hari yang sama.
Dengan demikian, seluruh pekerja yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan dapat bernapas lega.
"Dengan adanya pencabutan ini, maka sebanyak 285 pekerja yang ter-PHK dapat bekerja kembali pada Senin, 10 November 2025," ungkapnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari campur tangan berbagai pihak, terutama peran sentral dari para wakil rakyat di Senayan.
Baca Juga:Nyangkut di Tiang Listrik, Satu Mobil Terseret Arus Banjir Bekasi
Andi Gani secara khusus memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat pimpinan DPR RI.
"DPP KSPSI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas peran aktif yang sangat luar biasa dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, beserta seluruh jajaran DPR yang langsung melakukan sidak ke PT Multistrada Seninlalu," kata dia.
Menurutnya, langkah proaktif yang ditunjukkan DPR ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak kaum buruh yang menghadapi ketidakadilan.
Selain DPR, KSPSI juga mengapresiasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, yang bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan PHK sepihak ini.
Ucapan terima kasih juga dialamatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang turut mengawal proses mediasi.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenaker yang juga telah membantu proses perundingan yang diwakili oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, Dirjen PHI Indah Anggoro Putri beserta Jajaran Kemenaker yang telah melakukan peninjauan langsung," ucap Andi.