SuaraBekaci.id - Tim gabungan Ditreskrimun PMJ, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bantargebang telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus penemuan mayat pria yang ditemukan mengapung di saluran penampungan air kantor TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2024) sore.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, 11 orang saksi yang telah diperiksa di antaranya rekan kerja, tetangga, serta keluarga korban.
“Keluarga sendiri yaitu istri korban sudah kami lakukan introgasi by Phone karena terkendala jarak yaitu istri korban berada di Jawa Tengah ,” kata Firdaus, saat meninjau TKP ditemukannya korban, Kamis (18/7/2024) sore.
Firdaus mengungkap, berdasarkan hasil introgasi terhadap 11 saksi, korban sehari-hari dikenal sebagai sosok yang pendiam.
Kepada polisi, para saksi juga mengaku korban diketahui tidak pernah berkonflik atau ada masalah dengan orang sekitarnya.
“Dari 11 orang saksi yang kami introgasi mengatakan bahwasanya korban tidak ada pernah punya masalah dengan siapapun dan korban cenderung pendiam dan tertutup, korban dalam hal ini berperilaku baik di mata saksi-saksi yg sudah kami introgasi,” jelasnya.
Kendati demikian, Firdaus mengatakan pihaknya masih perlu mendalami saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan korban.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Sukarna, menyebut jasad pertama kali ditemukan oleh warga berinisial T (28).
Saat itu T bersama seorang temannya hendak memancing belut di tepi kali sekira pukul 16.00 WIB.
"Saksi T melihat ada tumpukan kaos mengambang diatas air sedang dimakan binatang biawak. Selanjutnya saksi melihat lebih dekat yangg ternyata yang mengambang di air tersebut adalah mayat manusia," kata Sukarna, Kamis (18/7/2024).
Jasad laki-laki itu ditemukan dengan kedua kaki dan kedua tangan terikat tali serta kepala ditutup dengan karung.
“Diduga korban pembunuhan," ucapnya.
Sukarna mengatakan, korban diketahui bernama Waryanto (51), beralamat tinggal di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Kini, jasad laki-laki itu telah dievakuasi dan dilarikan ke RS Polri Kramatjati untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Mae Harsa