881 Tanah Aset Pemkab Bekasi Belum Bersertifikat Bertahun-tahun, Kok Bisa?

"Hasil pendataan sebelumnya terdapat 881 bidang lahan yang belum bersertifikat dan kini sedang diurus persyaratannya agar bisa bersertifikat,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 10 November 2023 | 07:06 WIB
881 Tanah Aset Pemkab Bekasi Belum Bersertifikat Bertahun-tahun, Kok Bisa?
Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 811 tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ternyata belum memiliki sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) selama bertahun-tahun.

Kondisi ini menurut Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan membuat lemahnya pencatatan dan legilitas sehingga berdampak adanya gugatan pihak ketiga yang klaim sebagai ahli waris aset tersebut.

Dani meminta adanya percepatan dan dokumentasi secara berkelanjutan demi mengamankan ratusan aset milik pemkab itu.

"Memang ini menjadi persoalan yang sudah bertahun-tahun. Di sisi lain penanganan pun tidak bisa dilakukan secara umum tapi kasuistik, harus satu per satu. Tapi berbagai upaya terus dilakukan, termasuk percepatan pencatatan aset itu sendiri," ucap Dani seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11).

Baca Juga:Kronologi Pengungkapan 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang

Pemkab Bekasi kata Dani berkomitmen penuntaskan persoalan aset ini. Pemkab mengaku telah menjalin koordinasi dengan sejumlah otoritas terkait untuk mempercepat sertifikasi tanah pemkab itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN dan saat ini sudah menjajaki dengan Kejaksaan Negeri Bekasi. Karena memang harus diurus sehingga tidak ada lagi gugatan yang berkaitan dengan aset ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya membenarkan banyak aset yang belum bersertifikat. Sedikitnya 881 bidang tanah milik pemerintah daerah belum bersertifikat, mayoritas di antaranya sekolah dan fasilitas kesehatan.

"Hasil pendataan sebelumnya terdapat 881 bidang lahan yang belum bersertifikat dan kini sedang diurus persyaratannya agar bisa bersertifikat," katanya.

Dirinya mengaku telah menargetkan seluruh aset dapat bersertifikat dalam dua tahun ke depan meski secara jumlah terbilang besar. Target tahap pertama, yakni tahun ini, 150 bidang lahan dapat disertifikatkan. Sedangkan bidang lain dialokasikan pada 2024.

Baca Juga:Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren

"Tahun ini targetnya 150 bidang lahan atau tanah yang disertifikatkan. Sejauh ini dari jumlah tersebut sudah 80 lahan yang berproses sedangkan sisanya terus kami kejar untuk diupayakan. Lalu tahun depan target kami seluruhnya sudah tersertifikatkan. Secara data dan juga anggaran sudah bisa dialokasikan," katanya.

Hudaya mengakui ada sejumlah kendala dalam mengurus aset negara, di antaranya bukti kepemilikan yang minim. Kondisi ini terjadi di banyak lahan yang kini ditempati bangunan sekolah negeri dan puskesmas.

Dari berbagai kasus yang terjadi, minim kepemilikan itu lantaran banyak lahan hibah dari masyarakat namun tidak dituangkan dalam bukti otentik sehingga setelah puluhan tahun berlalu, kepemilikan lahan digugat oleh pihak ketiga selaku ahli waris.

"Seperti banyak kasus SD inpres yang ketika dulu kan orang kita tanahnya luas-luas, maka dengan sukarela kakek nenek kita itu menghibahkan lahan untuk dibangun sekolah atau puskesmas. Nah hibah itu jaman dulu tidak diurus administrasi. Ketika sudah puluhan tahun, lalu anak cucunya berupaya menggugat karena merasa lahan yang ditempati masih milik mereka," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak