Bagi-bagi Dana Hasil Cukai Tembakau di Bekasi: Rp2,3 Miliar untuk BLT, 1,5 M Buat Pelatihan Kerja

Pemkab Bekasi mendapat total DBHCHT mencapai Rp7,91 miliar yang masuk secara bertahap.

Galih Prasetyo
Kamis, 09 November 2023 | 12:21 WIB
Bagi-bagi Dana Hasil Cukai Tembakau di Bekasi: Rp2,3 Miliar untuk BLT, 1,5 M Buat Pelatihan Kerja
Petani meratakan tembakau saat proses penjemuran di Desa Seni Antara, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (19/2/2022). [ANTARA FOTO/Rahmad/aww]

SuaraBekaci.id - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dipergunakan untuk sejumlah kebutuhan daerah. Hingga pekan ini, serapan DBHCHT Pemkab Bekasi mencapai Rp4,62 miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya, Pemkab Bekasi mendapat total DBHCHT mencapai Rp7,91 miliar yang masuk secara bertahap.

Hudaya menyebut bahwa total dana tersebut belum masuk semua, dan dalam waktu dekat akan kembali masuk secara bertahap ke kas daerah. Ia menjelaskan bahwa alokasi dana bagi hasil tersebut sudah diatur untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.

Seperti Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima alokasi sebesar Rp2,3 miliar yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.500 jiwa.

Baca Juga:Jeritan Petani Tembakau Makin Keras di Aturan Turunan RPP Kesehatan

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendapatkan Rp1,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja bagi 120 calon tenaga kerja lokal.

Kemudian untuk penegakan hukum oleh Satpol PP menyangkut peredaran rokok ilegal senilai Rp383 juta dan terakhir diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan sebesar Rp3,1 miliar untuk pembayaran jaminan kesehatan terhadap 6.977 warga di daerah itu.

"Jadi semua dana perimbangan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menunjang program pusat yang berkesinambungan dengan program pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi keberadaan rokok tanpa cukai.

Pihaknya bekerja sama dengan tim Bea Cukai setempat juga melakukan kegiatan penindakan hukum terhadap rokok tanpa cukai di beberapa wilayah meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cabangbungin, dan Sukatani.

Baca Juga:Pastikan Eksistensi Tembakau Terjaga, KPTNI Minta Pemerintah Lindungi Keberlangsungan Ekonomi Kerakyatan

"Pedagang rokok yang menjual tanpa cukai itu merugikan negara. Kami tindak, rokok kami amankan lalu setiap batang rokok dikenakan denda sebesar Rp400. Saat ini sudah ada ribuan batang yang kami amankan," jelasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini