SuaraBekaci.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono membantah adanya kabar penundaan pembayaran gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebenarnya bukan ditunda, nama nya proses pencarian kan memang harus di hitung matang,” kata Sudarsono saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Dia memastikan sebanyak 9.074 PNS dan 1.193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan menerima gaji 13 pada Jumat, 16 Juni 2023 mendatang.
Alasan Sudarsono baru mencairkan gaji 13 PNS pekan ini karena, hal tersebut memang sudah disesuaikan dengan peruntukkannya, yaitu untuk biaya sekolah anak.
Baca Juga:Perbaiki Jalan Rusak Sejauh 160 Meter, Pemkot Bekasi Kucurkan Dana Rp800 Juta
“Kegiatan gaji 13 itu untuk anak sekolah, maka pemberian kebijakan kita ajukan kita cairkan,” jelasnya.
Selain itu, gaji 13 sengaja diturunkan pekan ini guna menghindari adanya agenda berbarengan dengan kegiatan Idul Adha. Kebijakan ini, kata Sudarsono juga telah disampaikan kepada OPD terkait.
“Jadi konfirmasi awal kita mengagendakan, supaya tidak berbarengan dengan kegiatan Idul Adha, cuma itu juga masih dalam pertimbangan, hasil yang dilakukan tentunya tanggal 16 (Juni 2023),” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (5/6/2023). Pencairan gaji ke-13 ini dibarengi dengan momentum tahun ajaran baru pada pertengahan tahun.
Aturan mengenai pemberikan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Baca Juga:Jaga Stabilitas APBD Jadi Alasan Pemkot Bekasi Tak Rekrut ASN Tahun 2023
Kontributor: Mae Harsa