Akul Bulus Pemilik EO yang Tipu MAN 1 Bekasi, Ngaku sebagai Alumni Gondol Rp474 Juta

Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi.

Galih Prasetyo
Selasa, 13 Juni 2023 | 14:06 WIB
Akul Bulus Pemilik EO yang Tipu MAN 1 Bekasi, Ngaku sebagai Alumni Gondol Rp474 Juta
Gagal Study Tour ke Jogja Gegara Ulah EO, Orang Tua Siswa MAN 1 Bekasi Sebut Psikis Anak Keganggu (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Aditya pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC) yang kini menjadi tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana study tour MAN 1 Kota Bekasi.

Pelaku ternyata punya akal bulus hingga mengelabui pihak sekolah dengan mengaku sebagai alumni. 

Ketua Panitia Study Tour MAN 1 Kota Bekasi, Siti Badriyah membenarkan hal tersebut. Pengakuan tersangka yang mengaku jadi alumni, menjadi salah satu alasan pihak sekolah mempercayai EO tersebut.

“Pertama itu katanya (tersangka) alumni MAN,” kata Siti Badriyah, Selasa (13/6).

Baca Juga:Terkuak! EO yang Bikin Study Tour MAN 1 Bekasi Gagal Sudah Berdiri 7 Tahun tapi Tak Punya Izin

Siti mengatakan, tersangka mengaku pernah sekolah di MAN 1 Kota Bekasi selama 1 tahun. Pengakuan itu, mulanya memang tidak divalidasi kebenarannya oleh pihak sekolah.

“Kita waktu itu gak ngecek. (Pihak sekolah bertanya) emang bener mas Adit, alumni MAN 1? ‘setahun bu’ kata dia begitu,” ucap Siti.

Namun, saat ini setelah ditelusur ternyata pengakuan tersebut tidak benar. Badriyah mengatakan, bahwa tersangka hanya mengaku-ngaku jadi alumni MAN 1 Kota Bekasi.

“Ternyata engga. Hanya ngaku saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi.

Baca Juga:Kasus MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Pemilik EO Jadi Tersangka: Pakai Uang untuk Bayar Utang

“Dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6).

Arwan menjelaskan, mulanya pemilik EO mendatangi pihak MAN 1 Kota Bekasi membawa brosur terkait tujuan acara study tour ke Yogyakarta.

Setelah dirapati, alhasil disepakati bahwa study tour MAN 1 Kota Bekasi bakal berangkat pada 29 Mei 2023 menggunakan jasa EO JHC. Pihak sekolah pun telah menyetorkan uang sejumlah Rp474.500.000 ke EO JHC.

Menjelang hari keberangkatan pihak EO membatalkan kegiatan secara sepihak dan meminta acara diundur hingga tanggal 8 Juni 2023. Namun, pada saat itu keberangkatan ke Jogja pun gagal kembali.

“Adanya itu (gagal berangkat) terjadi keramaian di sekolah. Setelah itu pihak yang berwajib datang mengamankan situasi, selanjutnya pada tanggal 9 (Juni 2023) dari pihak panitia sekolah melaporkan kasus tersebut penipuan dan penggelapan,” jelas Arwan.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini