SuaraBekaci.id - Kasus ajakan staycation dari atasan kepada seorang karyawati dari sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Menurut anggota DPR RI dari Komisi VIII Obon Tabroni, ia sudah kantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya bertindak melecehkan karyawati.
Obon menyebut bahwa pihaknya saat ini telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang dialami oleh karyawati dengan inisial AD.
"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi.
Obon tegaskan kasus ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat demi bisa melindungi para buruh perempuan yang kerap alami pelecehan seksual.
Baca Juga:Izin Perusahaan yang Lecehkan Karyawati di Cikarang Terancam Dievaluasi hingga Dicabut
"Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun," katanya.
Ia berharap agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut. Obon memastikan banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.
"Kalau dari sisi keamanan, kita ada LPSK kemudian pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan. [ANTARA]