SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukank Christian Rudolf Tobing (36) terharap korban AYR (36) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam foto yang yang diunggah pihak Kejari DKI Jakarta Pusat, tampak Christian Rudolf mengenakkan baju berwarna pink saat diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat pada Senin (13/2/2023).
Penyerahan berkas dan barang bukti diserahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut umum pada Senin pukul 16:00 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting bahwa dalam berkas perkara yang dilimpahkan, Rudold diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga:Detik-detik Mobil Honda Mobilio Tiba-tiba Terbakar Di Pintu Tol Becakayu, Videonya Viral
"Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani mengutip dari Antara.
Bani menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya Christian Rudolf Tobing akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," kata Bani.
Sebelumnya kasus ini terungkap pada 17 Oktober 2022, saat jasad AYR alias I ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Polisi mengungkapkan, Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede, Bekasi saat hendak menjual laptop milik korban.
Baca Juga:Tanam 11.950 Pohon di Bawah Tol Becakayu, Heru Budi: Bekasi Juga Harus Ikut
Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi.
Tersangka Rudolf kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan tersangka Rudolf untuk bertemu.
Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya.
Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.
Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.