SuaraBekaci.id - Saat ini warga Jabodetabek seperti warga Bogor, Depok telah beralih ke siaran TV Digital, setelah Kementerian Kominfo mematikan TV Analog pada Rabu (3/11/1011).
Menteri Kominfo Johnny G. Plate memastikan, bahwa siaran TV Analog dimatikan secara bertahap di sejumlah daerah kecuali Jabodetabek.
"Pelaksanaan analog switch-off ini betul-betul memperhatikan kesiapan wilayah agar bisa berjalan dengan baik," katanya.
Kementerian Kominfo terus mengkaji kesiapan teknis setiap wilayah sebelum menghentikan siaran analog dan migrasi ke siaran digital.
Baca Juga:Harga STB TV Digital di Sumsel Makin Mahal, Ada Sampai Rp600 Ribu
Selain kesiapan infrastruktur, hal penting lainnya untuk mendukung kelancaran siaran digital adalah distribusi set top box untuk rumah tangga miskin supaya mereka tetap bisa menonton ketika siaran analog dimatikan.
Data terbaru Kementerian menyebutkan ada 5,6 juta rumah tangga miskin yang berhak mendapatkan bantuan set top box. Distribusi set top box secara nasional per 2 November sebanyak 1.078.645 unit, baik subsidi dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing.
Direktur Penyiaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia, ditemui terpisah, menilai siaran televisi analog di kota-kota yang masuk daftar Nielsen bisa saja dimatikan tahun ini selama set top box sudah didistribusikan dengan baik.
Kota yang masuk daftar peringkat Nielsen memiliki populasi kepemirsaan dan iklan yang tinggi, biasa disebut sebagai kota Nielsen. Kota tersebut adalah Jabodetabek, Surabaya dan sekitarnya, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan sekitarnya, Medan, Makassar, Palembang, Banjarmasin dan Denpasar.
Indonesia memasuki era siaran digital per 2 November 2022. Per tanggal itu, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital, antara lain adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. [Antara]
Baca Juga:Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja