Tidak Ada Lagi Tilang Manual di Bekasi, Polda Metro Jaya Beberkan Alasannya

Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas salah satunya di wilayah Bekasi.

Andi Ahmad S
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:37 WIB
Tidak Ada Lagi Tilang Manual di Bekasi, Polda Metro Jaya Beberkan Alasannya
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Bagi warga Bekasi, Jawa Barat, saat ini Poliri resmi menarik atau melarang tilang manual, dan menetapkan tilang elektronik.

Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas salah satunya di wilayah Bekasi.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa.

Latif mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga:Prof Muradi Sebut Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol ke Paspampres Ingin Tebar Teror, Targetnya Jokowi?

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) kemarin telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.

Sebanyak 10 kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.

Latif mengatakan ke depan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Baca Juga:Tegaskan Penetapan Tersangka Irjen Teddy Minahasa Sesuai Prosedur, Polda Metro Siap Diuji Keabsahan di Peradilan

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini