Rizky Billar, Berawal dari Model Kini Terancam Jadi Penghuni Hotel Prodeo karena Kasus KDRT

Ancaman hukuman lima tahun bisa membuat Rizky Billar mendekam di penjara.

Galih Prasetyo
Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Rizky Billar, Berawal dari Model Kini Terancam Jadi Penghuni Hotel Prodeo karena Kasus KDRT
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

Selain membantah Lesti Kejora dibanting, Billar juga tak melakukan pencekikan. Hal itu disampaikan oleh pengacara Billar. Menurutnya tidak ada aksi cekik Lesti Kejora.

"Ah mana ada itu! Saya tidak bisa mendahului, tapi nanti biar ada pemeriksaan saja," ucapnya.

Sedangkan untuk kasus bola biliar, pengacara Billar juga membantah pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan berdasarkan pengakuan Lesti hampir dilempar bola biliar oleh suaminya tersebut. Namun lemparan tersebut tidak kena karena Billar terpeleset.

Baca Juga:Link Live Rilis Perkembangan Kasus Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT, Bisa Ditahan Malam Ini?

Menurut pengacara Billar bahwa tidak ada pelemparan bola biliar. Yang ada hanya semacam gertakan untuk melempar bola dan belum dilemparkan.

"Itu tidak dilemparkan, tapi mau dilemparkan seperti menggeretak," ucapnya.

Kekinian kemudian muncul video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi Rizku Billar yang ingin melempar bola bilyar namun gagal karena terpeleset.

Rizky Billar Bakal Dijadikan Tersangka?

Sementara itu, hari ini Rizky Billar diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan. Billar diperiksa pada pukul 11:00 WIB.

Baca Juga:Aldi Taher Buat Lagu untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora, Warganet Marah: Saling Sayang Gundule

Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan segera diputuskan status dari Billar. Keputusan ini akan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada malam ini.

Zulpan sebelumnya bahwa tim penyidik telah kantongi barang bukti dugaan KDRT Rizky Billar. Bukti itu yang nantinya akan menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata Zulpan mengutip dari Suara.com

Rizky Billar terancam akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menurut Kombes Zulpan, pihak penyidik memiliki peluang untuk menahan Billar jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ungkap Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini