SuaraBekaci.id - Polisi mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang terkait Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang.
Dari 35 orang yag telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri itu, 31 orang diantaranya merupakan anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan 31 anggota Polri itu diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (5/10/2022) dan hasilnya akan diumumkan, Kamis (6/10/2022) hari ini.
Dedi mengatakan, Polri juga bakal mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga:Ketika KSAD Jenguk Korban Kerusuhan Kanjuruhan Malang di RSUD Syaiful Anwar
"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi, Kamis (6/10/2022).
Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar. Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Ya, nanti akan disampaikan," imbuhnya.
Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.
Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob). Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
Baca Juga:Bila Ada Anggota Lakukan Tindakan Kekerasan, Kepala Staf TNI AD: Kita Akan Proses Hukum
"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang.
- 1
- 2