Isu Jokowi Bakal Jadi Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Politisi PDI P: Tidak Serendah Itu

"Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan,"

Galih Prasetyo
Rabu, 28 September 2022 | 15:43 WIB
Isu Jokowi Bakal Jadi Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Politisi PDI P: Tidak Serendah Itu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianugerahi gelar adat Kesultanan Ternate saat mengunjungi Kedaton Sultan Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/9/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraBekaci.id - Jelang Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Wacana ini pun tuai pro kontrak di kalangan masyarakat.

Terkait hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan bahwa wacana tersebut tidak benar. Said pun menegaskan Jokowi bukan orang yang gila kekuasaan.

"Hemat saya, Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com

Menurut Said, Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi semua isu yang ada, termasuk wacana menjadi Cawapres Prabowo.

Baca Juga:Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!

"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, Nah, hal-hal yang mustahil ngapain Presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu, legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik," tambahnya.

"Masa' beliau sudah sedemikian rupa, tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi Wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal," tambahnya.

Sebelumnya, isu Jokowi menjadi cawapres muncul setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tentang presiden dua periode tidak dilarang untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.

Baca Juga:2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini