SuaraBekaci.id - Seorang remaja putri atau gadis berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual di salah satu apartemen di Jakarta Barat (Jakbar). Gadis itu dijadikan pekerja seks komersial atau PSK dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri itu.
"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelar perkara penetapan tersangka," kata dia, Sabtu (17/9/2022).
Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Remaja Perempuan Yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen
"Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kasus eksploitasi seksual itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban tidak hanya dieksploitasi oleh pelaku, namun juga disekap.
Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga:Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus tersebut saat ini masih berproses di Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ujar Zulpan. [Antara]