Ancaman untuk ASN Kota Bekasi yang Tidak Netral di Pemilu 2024, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Jelang pesta demokrasi empat tahunan, Pemilu 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)

Galih Prasetyo
Sabtu, 10 September 2022 | 17:52 WIB
Ancaman untuk ASN Kota Bekasi yang Tidak Netral di Pemilu 2024, Pemkot Keluarkan Surat Edaran
Ilustrasi parpol - daftar lengkap parpol lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024 (Antara)

SuaraBekaci.id - Jelang pesta demokrasi empat tahunan, Pemilu 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.

"Surat edaran ini dibuat dengan tujuan menjaga kebersamaan, netralitas, dan jiwa Korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengutip dari Antara.

Dia menjelaskan surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Surat edaran itu menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap bawahan selama tahapan pemilu agar tetap menaati perundangan-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Baca Juga:Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Iwan Budi. ASN Pemkot Semarang yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerah.

"Serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024," katanya.

Reny juga meminta segenap ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," ucapnya.

Baca Juga:Perempuan Tewas Gantung Diri Basement DPRD Riau Adalah ASN

ASN Kota Bekasi juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

"Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i," katanya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini