Mengaku Sudah Beraksi 19 Kali di Jakarta, Bekasi dan Tangerang, 2 TNI Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya

Pelaku yang berinisial AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49) ditangkap usai beraksi pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10

Andi Ahmad S
Kamis, 08 September 2022 | 17:35 WIB
Mengaku Sudah Beraksi 19 Kali di Jakarta, Bekasi dan Tangerang, 2 TNI Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya
Ilustrasi mobil rental.[AyoJakarta]

SuaraBekaci.id - Dua TNI Gadungan pelaku yang membawa mobil rental akhirnya diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, kedua pelaku yang mengaku sebagai TNI ini sudah beraksi untuk melancarkan perbuatannya 19 kali di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang.

"Modusnya berkeliling pakai mobil rental dan mencari sasaran di jalan raya, kemudian memepet mobil korban, kemudian mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka, meminta ganti rugi korban dan menodongkan senjata jenis 'air softgun' kemudian mengambil barang korban dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip dari Antara.

Pelaku yang berinisial AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49) ditangkap usai beraksi pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga:Dewan Transportasi Kota Jakarta Usul Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Tak Berlaku yang Terintegrasi JakLingko

Saat itu pelaku memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku dan meminta ganti rugi.

Pelaku juga mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol yang dibawanya.

"Pelaku ini saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.

Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp300 juta dan melarikan diri.

Korban kemudian meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku.

Baca Juga:Ketahuan Istri Cabuli Anak Tiri, Tukang Cukur di Tangerang Kabur ke Bali

Pelaku kemudian terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain pistol "airsoft gun" jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.

Pelaku AS dan ES selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini