SuaraBekaci.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, besok, Kamis 25 Agustus 2022 akan menjalani sidang komisi kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik. Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Kapolri seperti dikutip dari kanal Youtube DPR RI.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Besok Sidang Etik Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian di Antara Dipecat atau Tidak.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Terkait perwira polisi lain yang melakukan pelanggaran kode etik, Kapolri menjelaskan akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing," tambah Listyo Sigit.
Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.
"Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik," katanya.