Kode 'Oke Komandan' Jadi Sinyal Anak Buah untuk Ikuti Arahan Ferdy Sambo Merekayasa Pembunuhan Brigadir J

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Galih Prasetyo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Kode 'Oke Komandan' Jadi Sinyal Anak Buah untuk Ikuti Arahan Ferdy Sambo Merekayasa Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan ajudan (FB/Roslin Emika)

SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa percakapan di handphone yang ditemukan dari ajudan Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Hal itu disampaikan Damanik terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Percakapan di HP: Ferdy Sambo Instruksikan Mengingat Skenario

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".

Di kasus pembunuhan Ferdy Sambo, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [ANTARA]

Baca Juga:Ketua Komnas HAM Marahi Ferdy Sambo Karena Bahayakan Integritas Choirul Anam dan Lembaganya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini