Geger Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Buka Suara

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan," ujarnya terkait penggeledahan rumah Ferdy Sambo.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Geger Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Buka Suara
DOKUMENTASI - Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraBekaci.id - Sebuah kabar yang berisi penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo beredar luas di masyarakat.

Namun kekinian, Polri membantah kabar penemuan bunker berisi uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo tersebut.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (21/8/2022).

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp 900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

Baca Juga:Wow, Fulus Rp 900 Miliar di Bunker Kaisar Sambo? Begini Penelusuran Timsus

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

Baca Juga:FAKTA BARU, Putri Candrawathi Ada di Lantai 3 Saat Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Menembak

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini