Punya Catatan Kelam, WNA Timor Leste Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA Timor Leste tersebut juga pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:47 WIB
Punya Catatan Kelam, WNA Timor Leste Ini Dilarang Masuk ke Indonesia
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendampingi seorang WNA yang dipulangkan ke Timor Leste karena tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia akibat sanksi penangkalan karena kasus narkotika di PLBN Mota'ain, Rabu (17/8/2022). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

SuaraBekaci.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial VP gagal berkunjung ke Indonesia usai ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui, warga Timor Leste itu merupakan bekas narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

"VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (18/8/2022).

Ia menjelaskan VP hendak masuk ke wilayah Indonesia pada Rabu (17/8/2022) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu.

Baca Juga:Dua Hari Hilang Saat Snorkeling di Nusa Penida, Pria Korsel Ditemukan Tak Bernyawa

Tujuan kunjungan itu, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota'ain.

Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.

"Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota'ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota'ain," katanya.

Halim mengatakan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga:Amankan 3 Kg Narkoba dari Ketua Geng Motor di Bandung, Polisi Buru Pemasok Berinisial M

"Yang bersangkutan dipulangkan dengan lancar melalui pengawasan petugas Imigrasi TPI PLBN Mota'ain hingga ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini