SuaraBekaci.id - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dilaporkan oleh Deolipa Yumara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata mantan pengacara Bharada E tersebut mengutip dari Antara.
Dikatakan oleh Deolipa, nama baiknya merasa dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan "manggung" sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.
Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Baca Juga:Tidak Terima Disebut "Banyak Manggung", Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Bharada E
Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.
"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, pada 10 Agustus 2022 mencopot kuasanya dari Deolipa Yumara Buhanuddin.
"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Baca Juga:Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik