SuaraBekaci.id - Kenaikan tarif ojek daring kemungkinan dapat mendongkrak jumlah penumpang yang mengalihkan pilihannya menggunakan angkutan umum khususnya di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat berada di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, warga bakal beralih ke angkutan umum seperti TransJakarta karena tarifnya masih sangat murah dan terjangkau.
"Iya Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza Patria.
Baca Juga:Tuntut Cabut Omnibus Law, Aliansi Buruh Geruduk Gedung DPR
Riza menuturkan tarif angkutan umum di Jakarta TransJakarta masih lebih murah dibandingkan angkutan publik di sejumlah negara yang terbilang mahal.
Adapun tarif TransJakarta saat ini untuk satu kali perjalanan sebesar Rp 3.500 per penumpang. Karena itu, angkutan umum tersebut akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam mobilitas.
Sedangkan terkait kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), kata dia, merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.
"Pemerintah mengatur tarif ojek daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," kata Riza.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga:Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.
Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000. [Antara]