Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

Andi Ahmad S
Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub
Ilustrasi ojol (Instagram)

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut, besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," jabar Hendro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini