Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Kapolri

Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Galih Prasetyo
Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:32 WIB
Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Kapolri
Aliansi Pemuda Batak Bersatu (PBB) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Pada sore ini, Selasa (9/8/2022), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengumumkan tersangka baru.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengutip dari Antara.

Dedi menambahkan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Baca Juga:Hari Ini Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Tim Siber Polri, Terkait HP Di Penembakan Brigadir J

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Irjen Syahar Diantono Dilantik Jadi Kadiv Propam Polri

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini